Merokok dalam Pandangan Syariat Islam


Assalamu'alaikum. Kali ini kita akan membahas mengenai merokok. Tentu kita sudah tidak asing dengan istilah merokok. Ya, merokok adalah salah satu kebiasaan buruk para ikhwan hampir di seluruh dunia. Bahkan termasuk saudara atau ayah ukhti juga. Lantas bagaimana merokok dalam pandangan Islam? Sebelumnya, kita akan ulas dulu bahaya merokok. Merokok dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan, bronkhitis, TBC, lemah ingatan, impotensi, gangguan kehamilan, juga zat karsinogen dalam nikotin dapat memicu kanker. Kanker yang ditimbulkan dari rokok pun beragam, mulai dari kanker paru-paru, kanker mulut, kanker kerongkongan, dan lainnya. Selain itu, rokok juga tidak baik dalam hal ekonomi. Seseorang dengan pendapatan tertentu harus mengeluarkan dari sebagian pendapatannya untuk membeli rokok, sehingga menimbulkan pemborosan dan kemubaziran. Selanjutnya, mari kita lihat dari beberapa hadis berikut: * "Tidak boleh membahayakan (diri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). * "Rasulullah melarang segala sesuatu yang memabukkan dan membius" (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Allah juga berfirman : * "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al Baqarah :195). * "Yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (buta huruf) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada sisi mereka yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, yang menghalalkan bagi mereka segala yang baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran). Mereka itulah orang-orang yang beruntung". (QS. Al-A'raf:157). Berdasarkan hadis dan ayat-ayat Al Quran di atas, merokok itu tidak boleh dan harus ditinggalkan, karena dampak negatif dan efek buruk yang nyata. Para fukaha (ahli fikih) dan imam mujtahid (ahli ijtihad) bersepakat, bahwa segala yang membahayakan dan membawa kepada kehancuran, wajib dijauhi dan hukumnya haram. Jadi, merokok tidak diperbolehkan, sebagian kalangan menganggapnya perbuatan haram dan berdosa. Maka dari itu ukhti, apabila ayah atau saudara laki-laki kamu ada yang merokok, diperingatkan dan disuruh berhenti ya. Beri mereka kesadaran dan bantu mereka untuk berhenti. Bila tidak bisa langsung maka bertahap. Berikut ada beberapa tips berhenti merokok yang mungkin bisa membantu: 1). Awali dengan niat baik dan tekad untuk berhenti merokok, 2). Buat target, misal akan berhenti merokok dalam 3 bulan atau satu bulan, 3). Beritahu keluarga dan orang terdekat bahwa akan berhenti merokok, agar dapat membantu mengingatkan, 4). Mulai mengurangi rokok dan hanya merokok di saat yang dibutuhkan misal saat stress, 5). Sibukkan diri dan jauhkan diri dari segala sesuatu yang membuat ingin merokok, 6). Ganti rokok dengan makanan atau cemilan,7). Perbanyak minum air putih, 8). Makan makanan bergizi dan perbanyak istirahat, 9). Beri reward untuk diri sendiri jika sudah berhasil mengurangi rokok, 10). Berhenti merokok mulai dari sekarang. Nah itu beberapa tips untuk berhenti merokok, semoga membantu.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.