Merokok dalam Pandangan Syariat Islam
Assalamu'alaikum. Kali ini kita akan membahas mengenai
merokok. Tentu kita sudah tidak asing dengan istilah merokok. Ya, merokok
adalah salah satu kebiasaan buruk para ikhwan hampir di seluruh dunia. Bahkan
termasuk saudara atau ayah ukhti juga. Lantas bagaimana merokok dalam pandangan
Islam? Sebelumnya, kita akan ulas dulu bahaya merokok. Merokok dapat
menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan,
bronkhitis, TBC, lemah ingatan, impotensi, gangguan kehamilan, juga zat
karsinogen dalam nikotin dapat memicu kanker. Kanker yang ditimbulkan dari
rokok pun beragam, mulai dari kanker paru-paru, kanker mulut, kanker
kerongkongan, dan lainnya. Selain itu, rokok juga tidak baik dalam hal ekonomi.
Seseorang dengan pendapatan tertentu harus mengeluarkan dari sebagian
pendapatannya untuk membeli rokok, sehingga menimbulkan pemborosan dan
kemubaziran. Selanjutnya, mari kita lihat dari beberapa hadis berikut: *
"Tidak boleh membahayakan (diri) dan tidak boleh membahayakan (orang
lain)" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). * "Rasulullah melarang segala
sesuatu yang memabukkan dan membius" (HR. Ahmad dan Abu Dawud). Allah juga
berfirman : * "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik" (QS. Al
Baqarah :195). * "Yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi
(buta huruf) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil
yang ada sisi mereka yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang mungkar, yang menghalalkan bagi mereka segala yang
baik, dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang
beriman kepadanya memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al Quran). Mereka itulah orang-orang yang
beruntung". (QS. Al-A'raf:157). Berdasarkan hadis dan ayat-ayat Al Quran
di atas, merokok itu tidak boleh dan harus ditinggalkan, karena dampak negatif
dan efek buruk yang nyata. Para fukaha (ahli fikih) dan imam mujtahid (ahli
ijtihad) bersepakat, bahwa segala yang membahayakan dan membawa kepada
kehancuran, wajib dijauhi dan hukumnya haram. Jadi, merokok tidak
diperbolehkan, sebagian kalangan menganggapnya perbuatan haram dan berdosa. Maka
dari itu ukhti, apabila ayah atau saudara laki-laki kamu ada yang merokok,
diperingatkan dan disuruh berhenti ya. Beri mereka kesadaran dan bantu mereka
untuk berhenti. Bila tidak bisa langsung maka bertahap. Berikut ada beberapa
tips berhenti merokok yang mungkin bisa membantu: 1). Awali dengan niat baik
dan tekad untuk berhenti merokok, 2). Buat target, misal akan berhenti merokok
dalam 3 bulan atau satu bulan, 3). Beritahu keluarga dan orang terdekat bahwa
akan berhenti merokok, agar dapat membantu mengingatkan, 4). Mulai mengurangi
rokok dan hanya merokok di saat yang dibutuhkan misal saat stress, 5). Sibukkan
diri dan jauhkan diri dari segala sesuatu yang membuat ingin merokok, 6). Ganti
rokok dengan makanan atau cemilan,7). Perbanyak minum air putih, 8). Makan
makanan bergizi dan perbanyak istirahat, 9). Beri reward untuk diri sendiri
jika sudah berhasil mengurangi rokok, 10). Berhenti merokok mulai dari sekarang.
Nah itu beberapa tips untuk berhenti merokok, semoga membantu.
Tidak ada komentar: